Minggu, 25 September 2011

Hadits Arba'in (Imam Nawawi)

Hadits 6 ( Menjaga Agama )

An-nu'man Basyir berkata, "saya mendengar Rasullulah saw. bersabda (sedangkan An-nu'man sedang memasukan jarinya ditelinganya) 'sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya adalah hal yang syubhat (samar) yang tidak banyak diketahui oleh manusia. maka barang siapa yang menjaga diri dari syubhat tersebut ], dia telah menjaga agama dan kehormatannya. dan barang siapa terperosok dalam perkara yang syubhat maka dia telah terperangkap dalam hal yang haram, ibarat pengembara yang mengembala di padang rumput terlarang, bersuka ria dipinggir perbatasannya. ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan, dan ketahuilah larangan Allah SWT adalah hal-hal yang diharamkannya. ketahuilah bahwa dalam jasad manusia ada segumpal daging. apabila ia baik, maka baiklah seluruh jasad tersebut. namun, apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh jasad tersebut. ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati." (HR Muslim)

Jumat, 23 September 2011

Hadits Arbain Imam Nawawi

Hadits 5 (Bid'ah dalam agama)

Aisyah r.a bahwasanya Rasulullah saw bersabda, " Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan agama kami ini yang tidak termasuk bagian darinya, maka amalannya ditolak." (HR Bukhari)

Sabtu, 17 September 2011

Hadits Arba'in (Imam Nawawi)

Hadits 4 Tahapan penciptaan manusia dan garis takdirnya.

Dari Abdullah bin Mas'ud r.a., Rasulullah Saw. Yang jujur dan terpercaya bersabda kepada kami, " penciptaan seseorang diantara kalian dengan cara di bentuk diperut ibunya selama 40 hari atau 40 malam, kemudian menjadi segumpal darah, kemudian menjadi segumpal daging, lalu diutuslah kepadanya malaikat, kemudian diperlihatkan kepadanya 4 kalimat, dan malaikat tersebut menulis rezekinya, ajalnya, amalannya, dan kesengsaraannya atau kebahagiannya, dan setelah itu ditiupkan ruh kepadanya. ada salah seorang di antara kalian benar-benar melakukan amalan ahli surga, sehingga tidak terdapat batas antara ia dan ajalnya kecuali hanya sehasta. lalu, telah ditetapkan dalam ketentuannya, sehingga dia mengerjakan amalan ahli neraka, sehingga tidak terdapat lagi batas antara keduanya kecuali hanya sehasta. telah ditetapkan dalam ketentuannya, maka dia pun melakukan amalan ahli surga dan dia pun masuk kedalamnya. " (HR : Bukhari)